The Ultimate Guide To berapa lama balik nama sertifikat rumah
The Ultimate Guide To berapa lama balik nama sertifikat rumah
Blog Article
Dengan melakukan prosedur balik nama rumah warisan, Anda akan mendapatkan sertifikat rumah yang terdaftar dengan nama yang sah dan diakui oleh hukum, sehingga memudahkan transaksi jual beli atau pemindahan hak milik kepada orang lain.
Tata cara dan persyaratan balik nama sertifikat tanah untuk rumah warisan sejatinya tidak berbeda dengan pengurusan balik nama sertifikat karena jual beli.
Setelah syarat dan proses telah terpenuhi, BPN pun akan mencoret nama pemegang hak lama lalu menggantinya dengan yang baru di buku dan sertifikat tanah.
KOMPAS.com - Masyarakat yang menerima tanah hibah dapat segera mengurus balik nama sertifikat hak atas tanah.
Hanya saja, dalam proses pengajuannya, Anda harus terlebih dahulu mengantongi surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Sebelum balik nama juga, pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan PBB tahun berjalan harus dibayarkan.
Jika Anda melakukan transaksi jual beli rumah bekas, maka Anda wajib balik nama sertifikat rumah dari atas nama pemilik sebelumnya menjadi nama Anda.
Dalam hal ini, balik nama sertifikat rumah dapat dilakukan dengan menggunakan jasa notaris ataupun mengurus secara mandiri ke kantor ATR/BPN.
Rumah warisan merupakan salah satu aset keluarga yang bernilai tinggi dan perlu dikelola dengan bijak. Terkadang, rumah warisan sering kali tidak luput dari berbagai masalah, seperti nama pemilik di sertifikat yang masih atas nama almarhum, atau bahkan potensi konflik antar ahli waris.
Cara mengurus balik nama sertifikat tanah warisan dapat dilakukan di Kantor Pertanahan yang ada di kabupaten/kota.
Kapanlagi.com - Dalam dunia kepemilikan properti, biaya balik nama sertifikat rumah menjadi salah satu elemen krusial yang harus diperhatikan oleh setiap calon pembeli.
Sebab, melalui pendaftaran tanah akan dapat diketahui siapa pemegang hak atas tanah, kapan diperalihkan, click here dan siapa pemegang hak yang baru, termasuk juga jika tanah tersebut dibebani hak tanggungan.
Lantas, berapa biaya balik rumah? Bagaimana pula prosedur dan syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan balik nama tersebut?
Selanjutnya, pemohon dapat mendatangi Kantor Pertanahan kabupaten/kota untuk mengajukan permohonan balik nama sertifikat.